Bengkalis : Jajaran kepolisan Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus sabu seberat 30 Kg di wilayah tersebut. Pengungkapan ini juga bekerjasama dengan Polair dan Bea Cukai tepi pantai desa Meskom Bengkalis. “Tim ini sudah melakukan pengintaian selama tiga hari. 28 hingga 30 Januari lalu “ ujar Kapolda Riau Irjen Muh Iqbal dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut di Mapolres Bangkalisdi Bengkalis, Jumat (11/2/2022).
Dijelaskannya, dalam kasus ini, kepolisian menangkap dua orang pelaku narkoba, yaitu BUR alias Ahan dan TRIS alias Acai, juga dengan barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram . BUR alias Ahan ditangkap bersama barang bukti tiga karung sabu yang ditanam di dalam hutan bakau di desa Meskom Bengkalis. Saat itu Bur mengaku dirinya disuruh oleh tersangka TRIS alias Acai menjemput barang tersebut.

foto: Humas Polres
Berikutnya, tim berhasil menangkap tersangka TRIS alias Acai di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara, mengaku memerintahkan tersangka BUR alias Ahan untuk menjemput sabu di daerah Sei Pakning Bengkalis. Diakui oleh tersangka TRIS als Acai bahwa dirinya sudah empat kali diperintahkan oleh Bos Malaysia yang bernama Mr. CHIU untuk mendistribusikan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Bengkalis ke Jakarta dengan upah 400 juta setiap kali pengiriman, namun kali ini berhasil digagalkan. BUR alias Ahan sendiri dijanjikan upah 80 juta dalam kegiatan pendistribusian sabu dari wilayah Desa Buruk Bakul Kabupaten Bengkalis.
“Untuk kejahatan ini , para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati “ ujarnya. Ikbal menyatakan pihaknya tidak akan kendor dalam memerangi Narkoba ini, dan akan menindak tegas bandar dan pengedar Narkoba tersebut. (ril)
Sumber : Rilis humas Polres Kampar
Editor: Rina Hasan
Email: rinahasan@ruangindonesiabicara.com