Gugatan Dokter Ternama di Pekanbaru Ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru
PEKANBARU – Salah seorang dokter terkemuka di Pekanbaru terhadap mantan isterinya secara tegas ditolak oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Rabu (30/3/2022).
Hal itu tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara No. 250/PDT.G/2021/PN.PBR yang telah ditampilkan dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam gugatannya, dokter bernama Amru Sofian melalui Kuasa Hukumnya menuding mantan istri bernama dokter gigi Suci Nuralitha telah lama uang yang pernah diberikan saat masih berstatus suami isteri.
Dimana uang yang ia tuntut untuk dikembalikan tersebut merupakan uang pendidikan isterinya untuk melanjutkan pendidikan Doktor (S3) di Universitas Indonesia (UI) dan biaya Penelitian ke Belanda, yang tidak terlebih dahulu merupakan isterinya.
tidak tanggung-tanggung, dokter Amru menggugat mantan istri telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia sang dokter dalam gugatannya menotal kerugiannya sebesar Rp. 2.560.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam putusannya menolak gugatan dokter Amru Sofian. Sebab gugatan tersebut tidak terbukti.
“Benar, gugatan mereka telah ditolak oleh Pengadilan, pengadilan mengganggap gugatan tersebut tidak terbukti, dan tidak beralasan menurut hukum”, ungkap Rais Hasan Piliang yang merupakan Kuasa Hukum mantan Isteri dokter Amru. Kamis (31/3/2022).
“Seluruh gugatan mereka ditolak”, tegasnya.
Kuasai Hukum dari dokter Suci sebagai tergugat dalam hal ini masih menunggu resmi putusan tersebut.
Di lain hal kami juga akan memohonkan Eksekusi terhadap putusan Pengadilan Agama Pekanbaru yang berkaitan dengan Harta Bersama, dan Hak Asuh Anak yang memiliki kekuatan hukum tetap, dimana dokter Amru ditetapkan oleh Pengadilan Agama untuk membiayai anaknya sebesar Rp. 5 juta setiap bulannya hingga anak berumur 21 Tahun”, beber Rais Hasan Piliang (RHP).
Meskipun telah diputuskan oleh Pengadilan Agama, ungkapkan Pengacara ini, dokter Amru Sofian hingga hari ini tidak kunjung menunaikan kewajibannya untuk membiayai anaknya tersebut.
Di tempat berbeda, disampaikan Kuasa Hukum dokter Amru Okta Fadilah, SH kepada media, bahwa Penggugat belum menentukan tindakan hukum terhadap putusan tersebut.
Dijelaskan, Kuasa Hukum akan mempelajari terlebih dahulu putusan Pengadilan, jika ditempatkan terlebih dahulu maka Penggugat akan melakukan upaya hukum banding.
” Nanti saya ambil keputusannya, kita belajar dulu, kalau ada kita akan melakukan upaya hukum banding”, tutur Okta Fadilah, SH kepada media. Kamis (31/3/2022).
*** (rls)
@ruangindonesiabicara