Salo (rina.com) : Untuk menanamkan kedisplinan para siswa dalam menggunakan kendaraan, maka pihak sekolah unit Satuan Pendidikan (UPT) SMP Negeri 2 Salo, kecamatan Salo kabupaten Kampar melakukan penertiban kendaraan roda dua siswa di sekolah.
Penertiban ini dilakukan dengan mencek perangkat kendaraan, sehingga tidak melanggar dan membahayakan bagi siswa.
Penertiban ini dilaksanakan oleh wakil kepala sekolah bidang kesiswaan M. Riyadhi, S.Pd, (08-07-24) menurutnya siswa tidak dibenarkan membawa kendaraan ke sekolah,kecuali dalam kondisi yang sangat mendesak, tentunya dengan pengawasan yang sangat ketat.

“Itu sebabnya kita melakukan penertiban, ini kendaraan milik siapa, karena jangan sampai anak anak membawa kendaraan ke sekolah tanpa sepengetahuan kita’ ujarnya.
Bahkan banyak para siswa yang diam diam sudah membawa kendaraan ke sekolah dan parkir diam diam.
Biasanya dalam kondisi ini guru akan segera mencari pemilik kendaraan tersebut dan menghubungi orang tuanya.
Selain itu juga, kendaraan tersebut dipindahkan ke lokasi parkir yang lebih aman. Diakuinya kadang sangat sulit melarang anak anak membawa kendaraan, karena lokasi SMP N 3 Salo ini berada jauh di pelosok dan orang tua yang jauh dan sulit mengantarkan anak secara langsung. “Hanya saja ini sekolah tidak berada di jalur jalan raya dengan lalu lintas yang padat kendaraan, namun kami tetap melakukan pengawasan yang ketat jelasnya. (rdh
