PWI Riau Adakan Pembekalan dan Testing Calon Anggota

  • Share

#Diikuti 70 Peserta dari seluruh Riau

Pekanbaru (rina.com): Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau adakan Pembekalan dan Testing Calon Anggota Gelombang ke-2 tahun 2025, bertempat di Gedung Kepemudaan, Sabtu (2/8/25). Kegiatan tesebut langsung dihadiri oleh plt Ketua PWI Riau Dheni Kurnia, plt Sekretaris PWI Riau Eka Putra dan diikuti oleh sekitar 70 peserta yang akan ikut testing.

Dheni Kurnia mengatakan, PWI adalah organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia. PWI berdiri 6 bulan setelah Indonesia merdeka, tepatnya tanggal 9 Februari 1946 di Solo Jawa Tengah. Ketua awal PWI dipegang oleh Sumanang Suryowinoto dan Sekretaris Sudarjo Cokrosiswono. ” Indonesia ada 38 Provinsi dan PWI ada 39 Pengurus Wilayah, 1 wilayah khusus yaitu Solo, karena di Solo lah pertama kali PWI hadir untuk Indonesia,” kata plt Ketua PWI Riau ini.

Dheni juga menjelaskan, ada sekitar 11 organisasi pers yang diakui dalam Dewan Pers Nasional, berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 setiap wartawan wajib bergabung organisasi pers. adapun organisasi paling tua dan besar itu PWI dan organisasi pers yang paling muda itu JSMI, maka wartawan berhak memilih organisasi apa yang ingin diikuti. ” karena PWI paling tua dan besar, maka tahun 1982 ditetapkan Hari Pers Nasional (HPN) jatuh pada tanggal 9 Februari, diambil dari hari lahir PWI,” jelasnya.

Sedangkan Safaruddin Koto dalam acara pembekalan tersebut menyampaikan, dalam mengangkat suatu persoalan, terlebih dahulu melakukan manajemen isu. mulai dari monitoring masalah, identifikasi masalah, analisa hingga peninjauan ulang. ” Zaman terus berkembang, manajemen isu harus bisa kita sesuai kan dengan perkembangan zaman. dulu ada teori agenda setting, sekarang apakah teori itu mutlak berlaku dengan adanya sosial media yang menjamur. jadi perlu manajemen isu yang lebih luas dan kompleks,” sampainya.u

Plt Sekretaris PWI Riau Eka Putra menambahkan, wartawan harus menjaga kode etik jurnalistik, karena kode etik akan sesuai dengan UU Pers sebagai payung hukum seorang wartawan. sepanjang wartawan sesuai dengan kode etik dalam tugas nya, maka apa pun persoalan dalam berita, wartawan akan didampingi oleh Dewan Pers. ” maka seorang wartawan tetap lihat kaidah unsur berita, baik itu sebagai informasi, edukasi, kontroversial atau bisnis. sepanjang kaedah ini sesuai dengan kode etik jangan takut,” ungkapnya. (Ahlul)

  • Share