Cemburu Berujung Maut di Kampar

  • Share

*Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Kurang 12 Jam

Bangkinang (rina.com) Kasus pembunuhan di Kampar yang menewaskan AY (34) diduga disebabkan karena cemburu. Dan untungnya Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dalam waktu kurang dari 12 jam.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, dalam konferensi pers bersama Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas IPTU Rekmusnita Jumat (12-12-25), mengungkapkan Korban berinisial YA (34) warga Desa Pulau Lawas, ditemukan tewas dengan luka tusuk di Bukit Ganjau, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Boby juga mengapresiasi kecepatan timnya. “Saya sangat bangga dengan kinerja cepat dan tepat Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat,” ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa pelaku berinisial BS (39), warga Pasir Sialang, ditangkap di kediamannya. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan dengan senjata tajam, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.

Kronologi kejadian bermula saat warga menemukan jenazah korban dalam kondisi tubuh tertindih becak motor dan penuh luka. Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk autopsi, yang menunjukkan luka tusuk di dada kiri, perut kanan, dan tangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, saksi, barang bukti di TKP, serta rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi BS sebagai pelaku. Pelaku mengaku membunuh korban karena cemburu, lantaran korban diduga memiliki hubungan dengan istrinya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah pisau belati dengan gagang dan sarung hitam. Kini BS ditahan dan dijerat Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup (na/rls)

  • Share