Pelayanan BPN Kampar Disorot, Amburadul Tanpa Kepastian

  • Share

#Warga Keluhkan Sistem Layanan, Ploting Tanah Tanpa Kepastian

 

Bangkinang (rina.com) – Pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai sistem pelayanan yang berjalan saat ini belum memberikan kejelasan, baik dari sisi alur, transparansi, maupun kepastian waktu penyelesaian.

Sejumlah masyarakat mengaku mengalami kebingungan saat mengurus administrasi pertanahan. Proses yang dinilai tidak terarah, minim informasi resmi, hingga tidak adanya bukti administrasi penerimaan berkas, menjadi keluhan yang kerap disampaikan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait kepastian hukum dalam pelayanan publik.

Salah satu keluhan tersebut terkait pengurusan ploting atau pemetaan bidang tanah. Sri Noralita, warga yang tengah mengurus ploting sertifikat tanah miliknya, mengaku mengalami langsung ketidakjelasan prosedur saat mendatangi kantor BPN di Bangkinang, Selasa (14/4/2026).

Ia menyebut, saat tiba di kantor pertanahan, dirinya tidak diarahkan untuk mendaftar melalui loket resmi. Sebaliknya, ia justru diminta oleh petugas keamanan untuk meninggalkan fotokopi sertifikat tanah, KTP, serta nomor handphone.

“Kami tidak diberi nomor antrean, hanya diminta meninggalkan berkas,” ujar Sri Noralita.

Tidak hanya itu, ia juga harus berpindah-pindah ruangan tanpa kejelasan alur pelayanan. Dari petugas keamanan, ia diarahkan ke ruang pengukuran, namun di sana kembali tidak mendapatkan kepastian dan diminta kembali ke bagian lain.

“Kami dioper ke sana ke mari, dari security ke ruang ukur, lalu kembali lagi tanpa kejelasan,” ungkapnya.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah tidak adanya tanda terima atau bukti administrasi resmi atas berkas yang telah diserahkan. Saat hal tersebut ditanyakan, petugas menyampaikan bahwa proses tersebut memang tidak disertai bukti penerimaan.

“Ketika kami minta tanda terima, katanya memang seperti itu aturannya,” tambahnya.

Saat menanyakan kepastian waktu pelaksanaan ploting, ia juga tidak memperoleh jawaban pasti. Petugas hanya menyampaikan bahwa masih banyak permohonan serupa yang belum diproses.

Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, sejumlah permohonan telah diajukan sejak sebelum bulan Ramadan, namun hingga kini belum juga direalisasikan.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lain yang ditemui di lokasi. Mereka mengaku harus menghadapi proses yang berbelit, dioper antar bagian, serta tidak mendapatkan kejelasan terkait tahapan maupun waktu penyelesaian layanan.

“Memang sulit dan melelahkan mengurus di kantor BPN ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek kepastian hukum dan akuntabilitas pelayanan publik. Tidak adanya bukti administrasi serta ketidakjelasan waktu proses dinilai dapat merugikan masyarakat.

Dalam prinsip pelayanan publik, setiap proses administrasi seharusnya dilengkapi dengan bukti penerimaan resmi guna menjamin transparansi dan kepastian hukum. Ketiadaan hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan kepastian waktu.

Situasi ini pun berpotensi mengarah pada praktik maladministrasi.

Pihak media rinacon telah berupaya melakukan konfirmasi kepada BPN Kabupaten Kampar. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.

Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di kantor pertanahan tersebut, agar ke depan proses pengurusan hak atas tanah dapat berjalan lebih transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum dan waktu yang jelas.

(Tugiman/Tim)

Editor: Rina Hasan
  • Share