Siak Hulu – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Inspektorat Kabupaten Kampar menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Resiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Kegiatan Bimtek SPIP ini dibuka oleh Pj Bupati Kampar yang dipimpin oleh Asisten III bidang Administrasi Umum Setda Kampar Ir. Azwan, M.Si didampingi oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau perwakilan Korwas P3A Sugimulyo, SE, Inspektur Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridermawan, S.STP yang dilaksanakan di Labersa Grand Hotel Meet Room 456 di Kecamatan Siak Hulu. Senin,06-05-24.
Kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari dimulai pada tanggal 6 Mei sampai 8 Mei 2024 dengan mengundang narasumber dari perwakilan Bimtek BPKP Provinsi Riau ini diikuti oleh seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Dalam Berbagainya Asisten III bidang Administrasi Umum Setda Kampar Ir. Azwan, M.Si menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dijelaskan Azwan bahwa SPIP terdiri dari lima unsur yang diterapkan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan instansi pemerintah diantaranya pengendalian lingkungan, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi dan pemantauan pengendalian internal.
Sebagai salah satu dari lima unsur pengendalian internal, pengelolaan risiko menjadi unsur yang dapat menggambarkan tingkat kematangan SPIP, yang terampil dalam identifikasi dan analisis risiko yang akan mempengaruhi pengendalian pengendalian internal Pemerintah Kabupaten Kampar.

Penilaian risiko sebagai salah satu unsur SPIP merupakan kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam tercapainya tujuan dan sasaran instansi pemerintah baik dari luar maupun dari dalam.
Selanjutnya Azwan mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama berupaya menjadi agen perubahan yang progresif dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita sebagai aparatur pemerintahan, Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal yang membawa manfaat besar bagi kemajuan Kabupaten Kampar ke depannya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau menyampaikan Korwas P3A Sugimulyo, SE dalam Berbagainya menyampaikan bahwa penyelenggaraan SPIP menjadi suatu keharusan bagi Pemerintah.Hal ini telah dituangkan dalam dasar hukum penyelenggaraan SPIP yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

BPKP diberikan mandat untuk melakukan pelatihan penyelenggaraan SPIP yang meliputi, Penyusunan, Pedoman, Penyelenggaraan Teknis, Bimbingan dan Konsultasi, Sosialisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Peningkatan Kompetensi APIP.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah tersebut pimpinan instansi pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menyusun perencanaan dan menetapkan tujuan organisasi, membangun sistem pengendalian internal yang mampu yang meliputi kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dilakukan pemantauan, pengendalian lingkungan, serta penilaian risiko yang menunjukkan pelaksanaan proses pengelolaan. risiko. Tujuan pengelolaan risiko adalah untuk mengelola risiko serta mengidentifikasi dan menganalisis risiko pada Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan.
Inspektur Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridermawan, S.STP dalam laporannya menyampaikan bahwa SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, terkait izin laporan keuangan, pengamanan aset pemda, ketaatan terhadap peraturan peraturanan.
Kemudian Febrinaldi juga sampaikan hasil evaluasi atas penilaian mandiri SPIP terintegritas pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kampar masih berada pada posisi level 3 dengan nilai 3,002. (Budi).
