Bangkinang (rina.com): Pansus III DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Agama, Dispora, dan perwakilan pondok pesantren untuk membahas Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Senin (04-08-25). Pertemuan ini bertujuan menyusun regulasi yang aspiratif, aplikatif, dan berpihak pada kebutuhan pesantren di Kampar.
Ketua Pansus III, Ramli (Fraksi PKB), menekankan pentingnya Ranperda yang selaras dengan UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 dan Perda Provinsi Riau, agar regulasi ini relevan dan responsif terhadap kondisi nyata di lapangan.
Perwakilan pondok pesantren menyoroti kepastian hukum bagi guru, kualitas pendidikan, ketersediaan air bersih, dan dukungan infrastruktur. Kepala Kemenag Kampar, Fuadi Ahmad, menyebut terdapat 125 pondok pesantren dengan 26.136 santri di Kampar, tertinggi di Riau, dan mendorong penguatan legalitas serta akreditasi pesantren.

Kabag Hukum Setda Kampar, Khairuman, dan Kabag Kesra, Zamhur, menekankan perlunya harmonisasi draft Ranperda dan memasukkan operasional pesantren ke dalam RPJMD serta skema APBD sebagai dukungan konkret pemerintah daerah.
Rapat ini menjadi langkah strategis DPRD Kampar untuk memastikan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren hadir sebagai solusi nyata, memperkuat eksistensi pesantren sebagai pilar pendidikan dan moral masyarakat.(yat)
