DPRD Kampar Siapkan Peraturan Baru untuk Perkuat Kode Etik dan Badan Kehormatan

  • Share

 

Bangkinang (rina.com): DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna terkait penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan, Senin (08-12-25), di ruang paripurna DPRD. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPRD, Wakil Bupati Kampar Misharti, perwakilan Polres Kampar, Dandim 0313/KPR, Danyonif 132/Bima Sakti, serta sejumlah pejabat Pemkab Kampar.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursaleh, didampingi Wakil Ketua Zulpan Azmi, sementara surat masuk terkait agenda paripurna dibacakan oleh Plt Sekretaris DPRD, Ahmad Fais Ayatullah.

Wakil Bupati Misharti menjelaskan, penyusunan peraturan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat fungsi Badan Kehormatan DPRD.

“Badan Kehormatan memiliki peran penting dalam menjaga disiplin, etika, dan perilaku anggota dewan. Dengan rancangan peraturan ini, mekanisme penegakan aturan, penyelesaian pelanggaran, serta pemberian sanksi dapat berjalan lebih jelas dan proporsional,” jelas Misharti.

Rapat ini juga membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Bapemperda DPRD untuk menyusun aturan secara rinci sebelum disahkan. Menurut Misharti, langkah ini akan menegaskan komitmen moral dan profesional DPRD, sekaligus menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga.

“DPRD dituntut memiliki komitmen politik, moral, dan profesionalitas yang tangguh. Peraturan yang mengikat ini wajib dipatuhi seluruh anggota demi menjaga integritas lembaga,” tambahnya.

Wakil Bupati menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah dalam proses penyusunan aturan tersebut, berharap regulasi ini menjadi landasan yang kuat dan efektif bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan dapat segera terwujud sebagai simbol integritas, transparansi, dan tata kelola yang baik di DPRD Kampar.(yat)

  • Share