KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Dugaan Gratifikasi

  • Share

 

Pekanbaru (rina.com): Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, Senin (15-12-2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut, langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Benar, tim KPK sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau,” ujar Budi saat dikonfirmasi para aaak media (15-12-25).

Menurutnya, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal November 2025 lalu. Dari OTT itu, KPK mendalami dugaan aliran fee terkait pengelolaan anggaran daerah.

“Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan di lingkungan Pemprov Riau. Kasus ini bermula dari OTT beberapa waktu lalu,” jelasnya

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, di antaranya Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Para tersangka diduga menerima fee dari alokasi tambahan anggaran Tahun 2025 untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI di bawah Dinas PUPR PKPP Riau (rdh)

Editor: Rina Hasan
  • Share