Polemik PAW Desa Baru, Bupati Kampar Diingatkan Tak Tunda Pelantikan Tanpa Dasar Hukum

  • Share

KAMPAR (rina.com): Proses Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan. Meski pemilihan telah dilaksanakan dan menetapkan Ahmad Jais sebagai pemenang, pihak yang kalah, M. Haris Ch, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Pemilihan PAW digelar di Aula Kantor Desa pada Senin (27/10/2025). Ahmad Jais memperoleh 59 suara, unggul atas dua kandidat lainnya, M. Haris Ch (48 suara) dan Sholihin (2 suara).

Namun, dalam proses pengajuan pengesahan kepala desa terpilih untuk periode 2025–2030, muncul gugatan hukum dari M. Haris Ch terhadap Panitia Pilkades PAW Desa Baru. Gugatan ini teregistrasi di PTUN Pekanbaru dengan Nomor Perkara: 53/G/2025/PTUN.PBR.

Menindaklanjuti gugatan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kampar menunda proses penetapan dan pelantikan Ahmad Jais sebagai Kepala Desa terpilih.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Rusdinur menegaskan bahwa belum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda pelantikan. Menurutnya, langkah pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum, bukan pada asumsi atau tekanan.

“Gugatan ke pengadilan tidak otomatis membatalkan proses pelantikan. Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan proses pemilihan cacat hukum, maka tidak ada dasar hukum untuk menahan pelantikan,” ujarnya dalam pernyataan video yang beredar di grup WhatsApp, Kamis (08/01/2026).

Rusdinur juga mengingatkan agar Bupati Kampar dan DPMD tidak mengambil kebijakan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan, setiap keputusan pemerintah harus selaras dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.(her)

  • Share