PAW Anggota DPRD dari PAN Tunggu SK Gubernur 

  • Share

 

KAMPAR (rina.com) :Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi PAN, Irwan Saputra, saat ini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau. Seluruh dokumen administrasi PAW tersebut diketahui telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk diproses lebih lanjut.

Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, mengatakan tahapan administrasi PAW telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Setelah proses di tingkat provinsi selesai, berkas akan dikembalikan ke DPRD Kampar guna dilakukan rapat paripurna pengesahan.

“Dokumen PAW sudah disampaikan ke pihak provinsi. Setelah proses di sana selesai, berkas akan dikembalikan ke DPRD untuk diparipurnakan,” ujar Ahmad Taridi, Selasa (19/05/26).

Ia menjelaskan, sebelumnya pihak KPU telah menerbitkan dan menandatangani surat terkait proses PAW tersebut pada Senin (11/5/2026). Selanjutnya, dokumen diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Kampar, sebelum akhirnya disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau.

Menurut Taridi, mekanisme PAW harus melewati seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini DPRD Kampar tinggal menunggu keluarnya SK Gubernur sebagai dasar pelaksanaan rapat paripurna.

“Sekarang kita menunggu SK dari Gubernur. Proses administrasi ini memang membutuhkan waktu, diperkirakan sekitar dua minggu,” jelasnya.

Dalam proses PAW tersebut, nama Idris disebut sebagai calon pengganti Irwan Saputra berdasarkan usulan yang telah disampaikan oleh KPU.

Ahmad Taridi juga mengimbau seluruh anggota DPRD Kampar agar tetap menjaga kekompakan, disiplin, dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

“Seluruh anggota DPRD diharapkan tetap solid dan bekerja sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.(beri/adv)

Editor: Rina Hasan
  • Share