PEKANBARU – Mantan PJ Walikota Pekanbaru Muflihun kembali diperiksa sebagai saksi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada tahun anggaran 2020-2021 saat COVID-19, selaku dirinya saat menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau berlangsung sekitar 8 jam pada Senin, (05-08-24).
Diketahui perkara ini sebelumnya sudah naik ke tahap penyidikan, pada pekan kemarin Muflihun sudah dilayangkan Surat pemanggilan namun karena ada urusan mendesak dirinya tidak datang, sehingga penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Muflihun.
“Kemarin ada saya baca media online, saya seakan-akan kita lari, bukan lari. Memang kondisi bisa tidak hadir, pakai surat resmi, kita patuh dengan negara ini,” ujar Muflihun kepada awak media usai pemeriksaan di Polda Riau.
Muflihun menyampaikan pemeriksaan berjalan dengan baik dan berharap permasalahan ini cepat selesai. Diapun mengapresiasi Kapolda Riau, Direktur Reserse Kriminal Khusus dan penyidik karena telah dilayani dengan baik.
“Sehingga terkuak mana yang betul mana yang salah, semoga tidak ada yang salah,” kata Muflihun.
Terkait materi pemeriksaan, Muflihun menjelaskan tahapan penyidikan ini masih proses, belum ada putusan. Diapun berharap ini bisa tuntas sehingga tidak ada yang salah.
“Data bukti ini masih melengkapi, mendalami bukti,” ucap Muflihun.
Muflihun berharap masyarakat memberikan dukungan, apalagi ini musim politik seperti saat ini, sehingga jangan semuanya dipolitisir. Dia menyatakan kedatangannya murni memenuhi undangan untuk permasalahan di DPRD Riau tahun 2020-2021.
“Berkas sudah proses lama, diminta keterangan soal itu, (penyidik) melihat dokumen di Setwan (Sekretariat Dewan),” tambahnya.
Muflihun menyebut materi pemeriksaan pada penyelidikan dan penyidikan hampir sama. Penyidik bertanya soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di Sekretaris DPRD Riau, struktur dan perangkat mulai dari tugas Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
“Ini masih proses,” katanya.
Terkait dugaan 35 ribu tiket ataupun perjalanan dinas yang pernah disampaikan penyidik, Muflihun belum mau berbicara banyak. Menurutnya, pembuktian itu ada di maskapai bukan dirinya.
Lantas, apakah SPPD diduga fiktif itu juga dinikmati oleh anggota DPRD Riau, Muflihun memberikan tanggapan.

“Dan saya sampaikan, kalau memang harus menjurus ke dewan, harus ke dewan. Karena bicara perjalanan dinas ini, bukan hanya ASN, THL, pimpinan DPRD, anggota DPR, semuanya kan,” tegas Muflihun.
“Yang namanya perjalanan dinas, semuanya, nanti mudah mudahan, kalau memang ada sampai ke dewan, ya ke dewan,” pungkas Muflihun.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi membenarkan perihal pemeriksaan Muflihun. Ditegaskan dia, pemeriksaan tersebut dalam kapasitas Muflihun sebagai saksi.
“Ingat ya, sebagai saksi. Tadi yang bersangkutan datang pukul 10 pagi, selesai pemeriksaan sekitar pukul 7 malam. Artinya sampai 8 jam la,” ujar Nasriadi didamping Kasubdit III Reskrim Polda Riau, Kompol Gede Adi.
Pada pemeriksaan itu, kata Nasriadi, Muflihun diajukan 50 pertanyaan. Yakni terkait tupoksinya sebagai Sekretaris DPRD Riau, dan lainnya.
“Terkait siapa pembantunya, struktur organisasi di dewan tersebut, tugas apa saja,” kata Nasriadi.
Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya telah memeriksa sekitar 120 orang saksi. Dipastikan dia, proses penyidikan masih jauh.
Dalam kesempatan itu, Nasriadi menegaskan akan memanggil dan memeriksa siapapun yang terkait dan terlibat perkara itu, akan dimintai keterangan. Termasuk juga anggota DPRD Riau.
“Bila nanti ada keterangan yang berhubungan dengan anggota Dewan, kita akan panggil anggota Dewan,” tutup Nasriadi.(qiem)
