Pekanbaru (rina.com): Upaya penertiban aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi Riau berencana melegalkan pertambangan emas rakyat melalui penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Haryanto, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat lokal sekaligus menekan potensi konflik sosial yang selama ini kerap muncul akibat praktik pertambangan tanpa izin (PETI).
Hal itu disampaikan SF Haryanto usai mengikuti rapat bersama Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Senin (19/1/2026).
“Selama ini kegiatan PETI sudah mendapatkan payung dari pemerintah pusat. Pemprov Riau tinggal menindaklanjutinya agar aktivitas pertambangan masyarakat ini tidak lagi berstatus ilegal,” ujar SF Haryanto.
Ia menjelaskan, saat ini Pemprov Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kuansing tengah mempersiapkan regulasi teknis penerbitan WPR. Skema ini memungkinkan masyarakat mengelola tambang secara legal melalui kelompok rakyat maupun koperasi.
“Untuk pertambangan rakyat luasannya sekitar lima hektare, sedangkan melalui koperasi bisa mencapai sepuluh hektare,” jelasnya.
SF Haryanto menegaskan, legalisasi ini diharapkan mampu mengatur aktivitas tambang agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang jelas bagi masyarakat setempat.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemprov Riau tersebut. Menurutnya, kebijakan WPR merupakan solusi strategis dalam meredam konflik sosial dan mengurangi kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.
“Saya sangat mengapresiasi kebijakan ini. Dengan diformalkan, aktivitas pertambangan masyarakat yang selama ini berjalan informal bisa menjadi lebih tertib. Potensi konflik dan kerusakan lingkungan juga dapat ditekan,” kata Irjen Herry.
Ia menambahkan, melalui skema WPR, aktivitas PETI diarahkan untuk bertransformasi menjadi kegiatan pertambangan yang terbuka, terkontrol, dan berorientasi pada keberlanjutan.
“Pertambangan rakyat harus diposisikan sebagai sumber penghidupan alternatif yang sah, bukan sekadar eksploitasi yang merusak alam,” pungkasnya.(susan/rls)

