Kabun (rina.com) : Program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Yayasan Al Fatah Kampar menuai sorotan tajam warga. Limbah dapur yang diduga dibuang sembarangan tanpa pengelolaan memadai menimbulkan bau menyengat dan mengganggu aktivitas warga RW 01 Dusun Saran, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu..
Kondisi tersebut dinilai semakin ironis karena dapur MBG itu beroperasi di lahan milik Anasril, anggota DPRD Kampar dari Fraksi NasDem. Status kepemilikan ini menjadi perhatian warga, mengingat posisi pemilik lahan sebagai pejabat publik yang seharusnya memberi contoh dalam menjaga lingkungan.
Bau busuk dari limbah dapur paling terasa pada waktu subuh, bertepatan dengan pelaksanaan salat Subuh berjemaah di Mushola Nurul Yakin yang berada tak jauh dari lokasi dapur MBG. Warga menyebut aroma menyengat kerap mengganggu kekhusyukan ibadah.
Ketua RW 01 Dusun Saran, SupriadiSupriadi kepada Ruang Indonesia Bicara Jumat (30-01-26) mengatakan keluhan warga sudah disampaikan sejak dapur MBG mulai beroperasi awal Januari. Namun hingga kini, belum terlihat upaya serius pengelola untuk membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Yang kami sesalkan, ini sudah lama berjalan tapi tidak ada IPAL. Padahal mitranya adalah anggota DPRD. Harusnya lebih peka dengan dampak ke warga,” ujar Supriadi.
Ia mengaku telah memberikan solusi sementara dengan menawarkan lahan pribadinya untuk pembuangan limbah, mengingat dapur MBG juga berdiri di area yang sama miliknya namun disewakan kepada mitra tersebut. Namun usulan tersebut tidak mendapat respons dari pihak mitra pengelola.
Keluhan warga akhirnya ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Kabun, Muhammad Rafli Ashari, SE, yang melayangkan surat teguran resmi kepada pihak SPPG Yayasan Al Fatah Kampar.
Dalam surat bernomor 005/UM/90, yang turut diketahui Camat Kabun Anano Perdhana Putra, S.STP, Kepala Desa menyoroti dua persoalan krusial, yakni penggunaan arus listrik dapur MBG yang menyebabkan listrik warga tidak stabil serta pembuangan limbah yang dilakukan sembarangan.
Rafli menegaskan bahwa pihak yayasan diberi waktu hingga 2 Februari untuk membenahi persoalan tersebut, termasuk membangun IPAL agar tidak terus merugikan masyarakat.
“Program ini tujuannya baik, tapi jangan sampai pelaksanaannya mencederai lingkungan dan kenyamanan warga,” tegas Rafli.
Sementara itu, Kepala SPPG Alfi Wahyudi mengakui persoalan tersebut. Ia menyebut telah menyampaikan peringatan kepada pihak mitra pengelola, namun belum ditindaklanjuti.
“Saya sudah mengingatkan, tapi memang belum direspons oleh pihak mitra, yakni Yayasan Al Fatah Kampar,” katanya.
Warga berharap keterlibatan pejabat publik dalam program sosial tidak berhenti pada nama dan kepemilikan lahan semata, tetapi juga diwujudkan melalui tanggung jawab nyata terhadap dampak lingkungan dan sosial di sekitarnya (amir)

