Pj Kades Silam: Keberatan Warga Mekarsari Jadi Masukan, Proses Sudah Sesuai Aturan

  • Share

 

Silam (rina.com): Penjabat Kepala Desa Silam, Jusnira, S.Keb, menanggapi keberatan yang disampaikan warga Dusun Mekarsari terkait hasil seleksi Kepala Dusun. Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat akan menjadi masukan bagi Pemerintah Desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga Desa Silam secara umum.

“Kami menghargai aspirasi masyarakat. Surat keberatan itu menjadi bahan evaluasi ke depan. Namun perlu kami sampaikan, surat tersebut baru kami terima pada 11 Januari 2026,” ujar Jusnira, Senin (12/01/2026).

Jusnira menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2017, khususnya Pasal 20 ayat (1), disebutkan bahwa keberatan terhadap bakal calon yang ditetapkan panitia harus disampaikan paling lambat tiga hari sejak penetapan calon, disertai identitas yang jelas.

Masih dalam aturan yang sama, ayat (4) menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan melewati batas waktu tersebut tidak akan dipertimbangkan dan tidak mempengaruhi hasil seleksi

“Pemerintah Desa menerima hasil seleksi dari panitia pada tanggal 6 Januari 2026, lengkap dengan berita acara, nilai akhir peserta, dan ditandatangani oleh panitia. Maka, proses ini kami teruskan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa hanya menjalankan hasil seleksi yang dilakukan oleh panitia dan tidak dalam kapasitas untuk mengubah atau menolak hasil tersebut.

“Prinsipnya, kami hanya melanjutkan hasil dari panitia untuk proses pelantikan, berdasarkan nilai tertinggi yang diraih peserta. Tidak ada unsur keberpihakan atau merugikan pihak manapun,” tutup Jusnira.(gman/amir)

Editor: Rina Hasan
  • Share