PT Padasa Enam Utama Tolak Eksekusi Aset Pengadilan, KSBSI Ancam Lapor ke Polda Riau

  • Share
Pihak Pengadilan Pekanbaru dan Pengadilsn Pasir Pengaraian Rokan Hulu dan KBSBI ditolak masuk oleh Keamanan PT Padasa enam utama di Kebun Kalianta Satu (Kalsa) Kecamatan Kabun Rohul jumat (06-02-26). Foto: Humas KBSBI

Kabun Rokan Hulu (rina.com) : Upaya eksekusi aset terhadap PT Padasa Enam Utama oleh pihak pengadilan berujung penolakan. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, di Kebun Kalianta I (Kalsa) PT Padasa Enam Utama, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.

Rombongan yang datang terdiri dari jurusita Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, serta perwakilan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Turut hadir pula perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), yakni Ketua DPC KSBSI Rokan Hulu (SS) dan Ketua PAC KSBSI Kabun (AR).

Namun, kedatangan rombongan tersebut hanya diterima oleh pihak keamanan perusahaan. E. Panjaitan, selaku pengamanan PT Padasa Enam Utama, menyatakan bahwa pihak perusahaan menolak pelaksanaan eksekusi karena mengklaim tidak menerima pemberitahuan resmi sebelumnya.

“Pihak pengadilan tidak memberikan konfirmasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada perusahaan. Atas dasar itu, manajemen menginstruksikan kami untuk tidak mengizinkan pihak pengadilan masuk ke area perusahaan,” jelas Panjaitan.

Tujuan kedatangan rombongan pengadilan tersebut adalah untuk melakukan eksekusi aset berupa satu unit mobil minibus yang berada di Kantor Cabang PT Padasa Enam Utama di Kecamatan Kabun. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 23/Pdt.Sus-Eks/2025/PN-Pbr jo Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN-Pbr tertanggal 27 Januari 2026, dalam perkara eksekusi antara Tukiyat dkk melawan PT Padasa Enam Utama.

Selain itu, pelaksanaan eksekusi juga didasarkan pada permintaan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dengan Nomor 358/PAN PN W4-U1/HK.2.4/I/2026.

Akibat penolakan tersebut, eksekusi batal dilaksanakan, dan hal ini memicu kekecewaan dari pihak buruh. Ketua PAC KSBSI Kabun, AR, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak menghormati putusan pengadilan.

“Kami bertindak berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah. Penolakan ini tidak bisa kami terima, dan kami akan melaporkan persoalan ini ke Polda Riau,” tegas AR.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Padasa Enam Utama belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan eksekusi aset tersebut. (Team)

Editor: Rina Hasan
  • Share