Kabun (rina.com) – Dugaan penanaman kelapa sawit di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) oleh PT Padasa Enam Utama memicu keresahan warga Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Praktik tersebut dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang dan diduga melanggar aturan lingkungan hidup yang berlaku.
Warga menemukan tanaman sawit milik perusahaan tersebut ditanam hanya berjarak sekitar 3 hingga 10 meter dari bibir sungai, jauh di bawah ketentuan sempadan sungai yang telah diatur pemerintah. Kondisi ini terlihat di sepanjang Sungai Lau serta Sungai Giti, termasuk di area Kebun Kalianta Dua (Kalda), Desa Aliantan.
Keberadaan sawit di kawasan DAS ini dinilai berdampak langsung terhadap keseimbangan lingkungan. Warga mengaku sejak penanaman ulang dilakukan, kondisi sungai menjadi tidak menentu, mulai dari kekeringan saat kemarau hingga banjir berlebihan ketika musim hujan.
Tokoh pemuda Kabun, Amran, menyebut masyarakat sama sekali tidak pernah dilibatkan atau diberi penjelasan terkait pengelolaan kawasan sungai di dalam areal perkebunan perusahaan.
“Sejak kebun mulai ditanam ulang, kami sudah melihat sungai berada di dalam kawasan kebun. Tapi masyarakat tidak pernah diajak bicara atau dijelaskan bagaimana pengelolaan area sungai itu,” kata Amran kepada Ruang Indonesia Bifara Selasa (20/01/2026).
Padahal menurut Kader Partai Gerindra ini, penanaman kelapa sawit di sepanjang DAS secara tegas dilarang. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, disebutkan bahwa sempadan sungai yang merupakan bagian dari DAS wajib dilindungi untuk menjaga fungsi ekologis dan hidrologis.
Secara umum, ketentuan sempadan sungai ditetapkan sekitar 100 meter dari bibir sungai besar dan sekitar 50 meter dari sungai kecil. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sawit ditanam semakin mendekati aliran sungai dan terus meluas.
“Ini kenapa mereka sepertinya mengabaikan aturan itu dan tidak peduli ada apa ini? ” tanyanya.

Keresahan serupa juga disampaikan tokoh pemuda lainnya, Pendi. Ia mengaku sejak awal penanaman ulang, warga sudah melihat adanya sawit yang tumbuh di sekitar sungai.
“Kami melihat sendiri sawit ditanam dekat sungai sejak awal. Soal aturan dan pengelolaan memang kewenangan instansi, tapi yang membuat kami heran, kenapa hal ini seperti dibiarkan,” ujarnya.
Pemuda Kabun lainnya, Faisal, juga menegaskan bahwa kondisi tersebut sudah berlangsung sejak proses penanaman kembali dilakukan oleh perusahaan.
“Sejak replanting, kami tahu di sekitar aliran sungai sudah ada tanaman sawit. Kondisi ini jelas terlihat dan bukan hal baru,” kata Faisal.
Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan pencemaran dan perusakan lingkungan, termasuk kawasan DAS. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai juga mewajibkan perusahaan menjaga fungsi hidrologis DAS serta mencegah erosi dan sedimentasi.
Masyarakat pun mempertanyakan sikap instansi terkait yang dinilai belum bertindak tegas atas dugaan pelanggaran tersebut. Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan dan penegakan aturan, sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas (Amir)
