Pekanbaru : Kepedulian Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam meringankan warganya soal pajak terus berlanjut, dengan memperpanjang penghapusan denda untuk 11 objek pajak, yang dilanjutkan hingga tanggal 31 Mei mendatang.
Perpanjangan ini disampaikan Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus.ST. MT melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin pada (10/2). Dikutip dari laman resmi Pemko Pekanbaru, Zulhemi menyatakan, perpanjangan penghapusan denda pajak ini untuk meringankan beban warga wajib pajak yang ekonominya masih terdampak pandemic Covid-19.
“Karena kita ingin mereka segera bangkit kembali ekonominya, salah-satunya dengan memberikan kemudahan, yaitu membebaskan pajak ini “ ujarnya. Untuk itu Zulhemi berharap agar bisa memanfaatkan kesempatan ini, selain itu pemerintah kota juga masih memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Stimulus ini berupa PBB yang nilainya Rp100 ribu ke bawah masih digratiskan, Rp100 sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen, dan Rp500 ribu hingga Rp1 juta diberi diskon 25 persen.”Sementara PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon karena kita sekarang dalam tahap pemulihan ekonomi,” tutupnya.
Sementara itu 11 objek pajak yang dendanya dihapuskan adalah: Pajak Hotel, pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak penerangan jalan non-PLN, Pajak Mineral bukan logam dan batuan, Pajak Parkir, Pajak Air tanah, Pajak Sarang burung wallet, Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta Pajak Perolehan hak atas tanah dan bangunan. (rdh)
Sumber : pemkopekanbaru.go.id
Editor: Rina Hasan
