BRK Syariah Sosialisasikan Wakaf dalam Wirid BKMT

  • Share

 

Pekanbaru:  “Apa yang kita makan akan busuk, apa yang kita pakai akan Lapuk. Jadi apa yang abadi itu? Maka yang abadi itu adalah sedekah kita.”

Ungkapan ini menjadi pembuka penjelasan Staf Ahli Bank Riau Kepri (BRK) Syariah   Ustadz H. Darwis Lubis SE. Akt. dalam acara Wirid rutin bulanan yang ditaja oleh Pengurus Wilayah Badan Kontak Majelis Taklim (PW  BKMT) Provinsi Riau, yang dilaksanakan di Masjid Agung An-Nur Pekanbaru pada Kamis, 13 Rajab 1445 H (25-01-2024).

Wirid Rutin Bulanan ini diisi dengan sosialisasi program BRK Syariah dengan tema: Memahami Makna Wakaf dalam Muamalah Islam.

Kegiatan wirid kali ini selain kegiatan rutin PW BKMT Provinsi Riau juga kegiatan yang merupakan kerjasama dengan BRK Syariah yang MoU nya telah ditanda tangani pada bulan Desember 2023 lalu.

Kegiatan wirid ini sendiri dimulai dengan pembacaan ayat suci al Qur’an, yang dibacakan dengan merdu dan sangat menyentuh oleh Darmawati Spd. I, yang merupakan anggota  PC BKMT kecamatan Payung Sekaki.

Kegiatan wirid yang pada sesi ini menjadi tanggungjawab Bidang Kerjasama dan Humas, dibuka dengan kata sambutan dari Ketua VII PW BKMT Prov. Riau, Membawahi Bidang Kerjasama dan Humas, Hj. Basyitah Aziz. Dalam sambutannya Basyitah menyampaikan permohonan maaf dari  Ketua Umum Umum PW BKMT Provinsi Riau, Dra. Hj. Septina Primawati, MM yang  berhalangan hadir disebabkan beliau sedang melaksanakan reses di Kab Indragiri Hilir.

Untuk  itu Basyitah mengucapkan terima kasih atas kehadiran para tamu dan undangan, juga kepada pihak Bank Riau Kepri Syariah yang dihadiri oleh ibu Eka Lusi Andriani beserta tim. Eka Lusi Andriani merupakan Staf Retail Funding & Priority Banking Divisi Dana & Digital Banking BRK Syari’ah.

Acara ini juga menyediakan banyak door prize  dari BRK Syariah yang diperuntukkan bagi para peserta yang proaktif seputar kajian dan kegiatan tersebut.

“Saya berharap para jemaah dapat menyimak dan bertanya sehingga lebih memahami isi kajian kita siang ini ” pinta Basyitah.

Dalam sosialisasi itu, Ustad Darwis Lubis yang juga akademisi di salah satu Perguruan Tinggi di Riau ini menjelaskan, bahwa Bank Riau Kepri telah diubah dari bank konvensional menjadi bank  Syariah, dan selanjutnya  beliau juga telah ditugaskan  untuk membuat lembaga zakat di  BRK Syari’ah serta program-program lain yang berkaitan dengan syariat Islam.

‘”Memang masih banyak yang bertanya apa itu bank syariah dan apa itu bank konvensional, dan kenapa harus diubah,” terang Ustad Darwis. Lebih lanjut dijelaskannya, saat ini masih minim masyarakat yang mengetahui perbedaan  bank Islam dengan bank biasa konvensional.

Perbedaan bank ini diantaranya adalah Bunga bank.  Kalau bank konvensional masih menggunakan sistem bunga, sedangkan Bank Syariah tidak menggunakan sistem bunga, karena bunga dalam Islam dilarang dan termasuk Riba.

“Makanya  dalam operasionalnya  bank syariah itu uangnya tetap dikumpul, tetap berfungsi untuk menyimpan uang dan disalurkan juga bila ada orang meminjam ” ujarnya. Perbedaannya ialah, pada bank konvensional  pinjaman diberikan untuk usaha apa saja tanpa memandang unsur halal haram, “Apakah itu untuk pembangunan diskotik peternakan babi atau apa saja, sementara uangnya adalah uang simpanan dari bapak ibu semua, maka sama artinya bapak dan ibu semua berkontribusi dalam pembangunan hal-hal yang haram dalam hukum Islam ” jelasnya. Sedangkan pada bank syariah, semua unsur halal haram dalam pendistribusian uang tersebut sangatlah dijaga.

 

Darwis Lubis lalu menjelaskan tentang sedekah dan wakaf . Dalam ajaran Islam amalan yang paling bagus  itu adalah sedekah. “Setelah anak Adam itu wafat maka semua amalan terputus, yang tidak terputus itu adalah anak yang sholeh, ilmu yang bermanfaat, dan shodaqoh jariyah. Maka salah satu amalan yang bisa menolong umat di alam kubur adalah sedekah jariyah, jelasnya.

Sedekah jariyah itu juga disebut dengan wakaf. Manfaatnya wakaf ini sangatlah besar pahalanya, akan diterima terus menerus.

Ketika ada orang mewakafkan tanahnya untuk pembangunan mesjid, pembangunan sekolah, contohnya Universitas Al Azhar yang telah berusia ratusan tahun, maka pahala orang yang telah mewakafkan tanahnya tersebut tetap akan mengalir selama masjid  itu ada, selama sekolah itu ada. Maka itu lebih dari pahala Lailatul Qadar yang hanya Seribu Bulan, bisa seribu tahun atau hingga hari kiamat pahalanya tak putus-putus.

Dijelaskan Ustad Darwis bahwa Wakaf ada tiga, yaitu:

Wakaf Khairi: hasil wakaf untuk Ummat

Wakaf Ahli: hasil wakaf untuk keluarga yang mewakafkan

Wakaf Musytarak: sebagian untuk keluarga dan sebagian untuk Ummat.

Wakaf itu untuk selamanya, jika hanya sementara disebut dengan Wakaf Muakkad

Lalu bagaimana BRK Syari’ah menyikapi wakaf ini? Menurut Ustad Darwis saat ini BRK Syari’ah mempunyai program wakaf yang disalurkan dalam berbagai bentuk.

Seperti  akan ada  program wakaf dari BRK Syariah untuk memberikan sepeda motor bagi para  ustad. “Itu merupakan hasil dari iuran atau sedekah  bersama-sama yang dikumpulkan.

Selain itu juga ada wakaf dalam bentuk uang, bisa dengan cara menyimpan di bank syariah seperti deposito, yang nanti akan diberikan bagi hasilnya untuk bantuan pada yang membutuhkan seperti pondok pesantren dan para Dai- Daiyah.

BRK Syari’ah juga mempunyai  program wakaf bibit sawit untuk pesantren selain wakaf sepeda motor untuk para ustad.

“Maka marilah kita ber wakaf sebelum terlambat”ajaknya. (CCN.HUMAS/BKMT)

  • Share