Anggota DPR RI dari FRaksi PKS DR H Syahrul Aidi Maazat L,C MA. Anggota DPRD RI dari Pemilihan Riau II. Syahrul Aidi menyatakan, surat edaran SE Menag 05 tahun 2022 tentang pedoman pemasangan dan penggunaan masjid, politisi Kampar-Riau ini menyatakan sudah menimbulkan banyak masalah. Menurutnya dengan adanya aturan ini malah akan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat muslim, karena bisa berpotensi menimbulkan adanya tindakan kriminal terhadap pengurus masjid, para Ulama dan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi masyarakat Muslim yang ingin beribadah di suatu wilayah. “Lha aturannya saja sudah bermasalah dan berpotensi rusuh, eh malah ditambah lagi dengan pernyataan Pak Menteri yang membuat analogi salah, tentunya makin menambah potensi masalah saja“ ujarnya.
Dan ini menurutnya harus segera diselesaikan dengan cepat, tahap awal adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas harus mencabut statementnya di hadapan awak media di Pekanbaru Riau (23/02/22) yang menyamakan antara suara Toa masjid dengan gongongan anjing. Yaqut saat itu menyatakan, aturan tentang Toa Masjid ini dibuat hanya untuk menciptakan rasa harmonis di lingkungan masyarakat. Termasuk meningkatkan manfaat dan mengurangi yang tidak ada manfaatnya. Karena menurutnya suara-suara Toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.
Nah pada kalimat gangguan inilah Yaqut menyamakan dengan suara Toa Mesjid dalam hal ini azan dengan gonggongan anjing.
“Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya. Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan non muslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana,” ujar Yaqut .
Yaqut melanjutkan, “Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” katanya.
Kalimat inilah yang saat ini menjadi persoalan bagi banyak pihak termasuk Syahrul Aidi, sehingga persoalan yang ditimbulkan oleh SE Menag Nomor 05 tahun 2022 saja belum selesai, eh sudah ditambah lagi dengan pernyataan Yaqut yang buat geram. (rdh)
Laporan: Rina dianti Hasan Editor: Rina Hasan Email: Email: rinahasan@ruangindonesiabicara.com
