Padang (rina.com): Dalam upaya memperkuat rancangan Perda inisiatif tentang Masjid Paripurna, Bapemperda DPRD Kabupaten Kampar melakukan kunjungan studi dan sharing informasi ke Bagian Hukum Setda Kota Padang, Jumat (12-09-2025). Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkaya materi dan memastikan regulasi yang disusun relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Rombongan Bapemperda Kampar dipimpin Ketua Habibburahman, didampingi anggota DPRD, antara lain Ramli, Agus Candra, Anasril, M. Warit, Rahayu Sri Mulyani, Min Amir Habib Efendi Pakpahan, Azhari Nardi, dan Firdaus. Sekretaris DPRD Kampar Ramlah, Kabag Hukum dan Persidangan Lismarni, serta staf pendamping turut hadir mendampingi.
Di Kota Padang, rombongan menerima pemaparan dari Dewi Ayu Puspitasari, perancang undang-undang dari Bagian Hukum Setda Kota Padang. Ayu menjelaskan bahwa Padang telah berhasil mengesahkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid, yang mengatur standar pengelolaan masjid dalam tiga aspek utama: idarah (pengelolaan), imarah (memakmurkan), dan ri’ayah (pemeliharaan). Regulasi ini juga mencakup pembinaan, pengawasan, pembiayaan, serta penghargaan Masjid Paripurna yang berlaku lima tahun melalui keputusan wali kota.
“Draf awal bahkan sempat berubah hingga 50 persen sebelum akhirnya disahkan pada 2024. Tujuan utama Perda ini bukan hanya menstandarkan fungsi ibadah, tapi juga menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan agama, dan pengelolaan zakat,” jelas Dewi Ayu.

Selain itu, Pemko Padang menggerakkan berbagai program pendukung seperti Smart Surau, pembinaan remaja masjid, dan fasilitasi majelis taklim untuk memastikan masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Kampar, Habibburahman, menekankan pentingnya pendalaman materi ini agar rancangan Perda Masjid Paripurna di Kampar lebih matang dan aplikatif.
“Kami ingin menghadirkan perda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kampar, yang menjadi Serambi Mekkah-nya Riau. InsyaAllah, dengan pendalaman ini, perda dapat segera terwujud,” ujarnya.
Kunjungan ke Kota Padang ini menjadi lanjutan dari studi sebelumnya ke Pekanbaru. Informasi dan pengalaman yang diperoleh diharapkan dapat memperkuat penyusunan regulasi, sehingga Masjid Paripurna di Kabupaten Kampar dapat segera terealisasi dan memberi manfaat bagi masyarakat luas. (Yat)
