Warga Mekarsari Tolak Pelantikan Kadus, PJ Kades Bungkam, BPD Klaim Baru Tahu

  • Share

 

Silam (rina.com): Rencana pelantikan Kepala Dusun (Kadus) Mekarsari, Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, mendapat penolakan dari masyarakat, 86 warga telah menyampaikan penolakan secara tertulis, namun pelantikan tetap dijadwalkan berlangsung. Sementara itu, Penjabat (PJ) Kepala Desa Silam belum memberikan keterangan resmi, dan Ketua BPD mengaku baru mengetahui persoalan ini.

Berdasarkan penelusuran Ruang Indonesia Bicara , jabatan Kadus Mekarsari masih kosong meski proses seleksi telah dilaksanakan beberapa waktu lalu di Kantor Camat Kuok. Dari seleksi tersebut, peserta bernama Arjuna memperoleh nilai tertinggi dan ditetapkan sebagai calon Kadus terpilih.

Namun, hasil seleksi ini menuai keberatan dari sebagian warga. Salah seorang warga, Zul Lacan, menegaskan bahwa penolakan terhadap rencana pelantikan Kadus Mekarsari dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.
*“Kami menyampaikan keberatan ini secara tertulis agar pemerintah desa mempertimbangkannya sebelum pelantikan dilakukan,”* ujarnya kepada Ruang Indonesia bicara (10/1/2026).

Warga lainnya, Eni Asih, juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia menilai bahwa keputusan tanpa melibatkan aspirasi masyarakat berpotensi memicu ketegangan sosial.
*“Kami ingin dusun tetap kondusif. Jangan sampai keputusan ini menimbulkan gejolak,”* ujarnya.

Selain penolakan formal, dinamika di lapangan juga menunjukkan gejala tekanan. Suparman, warga Dusun Mekarsari, mengaku menerima telepon dari seseorang yang mengaku anggota LSM pada 9 Januari 2026.
*“Dia bilang, ‘Kamu siap dipanggil ke kantor desa?’ Saya tidak tahu siapa dia dan apa maksudnya,”* ungkap Suparman.

Ia mengaku tidak mengetahui identitas penelepon maupun maksud dari pertanyaan tersebut, yang menurutnya terasa mengintimidasi.

Sementara itu Ketua Panitia Seleksi sekaligus RW Dusun Mekarsari, Taupik, saat dikonfirmasi Ruang Indonesia Bicara , membenarkan hasil seleksi calon Kadus. Ia menjelaskan bahwa proses penilaian sudah sesuai prosedur.
*“Penilaian dibagi, 60 persen dari Dinas PMD Kampar dan 40 persen dari kecamatan,”* jelasnya.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai keberatan warga, Penjabat Kepala Desa Silam, Jusnira, S.Kep, menolak memberikan klarifikasi. Ia beralasan bahwa permintaan wawancara dari media tidak disampaikan melalui surat resmi berkop dan berstempel, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat administratif.

Di sisi lain, Ketua BPD Desa Silam, Zulkarnain, justru mengaku belum mengetahui adanya penolakan warga.
*“Saya belum tahu soal itu,”* ujarnya singkat saat ditemui tim Ruang Indonesia Bicara di kediamannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelantikan Kadus Mekarsari dijadwalkan berlangsung pada 15 Januari 2026, sebagaimana disampaikan Sugeng, Kaur Pembangunan Desa Silam. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Kuok terkait langkah yang akan diambil dalam menyikapi penolakan warga ini.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya publik terkait transparansi dan komunikasi antar unsur pemerintahan desa, serta sejauh mana aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.(mir/tugiman)

Editor: Rina Hasan
  • Share