Warga Redangsako Kejar Pengrusakan Lahan hingga Group Perusahaan

  • Share
Ratusan warga Redangsako aksi di PT Plantation Pekanbaru menuntut hak mereka atas tanah adat yang diduga dirampas perusahaan (30-10-24) (budi/rina.com)

#Kasus Lahan Adat dirampas Perusahaan

Pekanbaru (rina.com) setelah sebelumnya mendatangi Mapolda Riau Rabu (30-10-24), pada hari itu juga ratusan masyarakat warga Redangsako mendatangi perusahaan plantation yang berada di Jl Arifin Ahmad. Kedatangan mereka ke perusahaan ini karena PT Gandaerah Hendana masih satu group dengan PT Plantation. “Mereka masih satu bos, maka kami sampai ke sini agar bisa segera ditanggapi ” jelas Ali Amsah Siregar dari Lembaga pemantau keuangan negara ( PKN ) kepada media ini disela-sela aksi demo tersebut.

Dijelaskanya, kedatangan masyarakat ke perusahaan ini masih dengan tuntutan yang sama, yaitu menuntut lahan sawit yang sudah 2 daur ditanam dan dipanen seluas lebih kurang 750 hektare di luar HGU PT Gandaerah Hendana agar diserahkan kepada warga atau 20 persen lahan HGU perusahaan agar diserahkan ke masyarakat.

” Sebenarnya perjuangan masyarakat sejak tahun 1990 , namun sampai sekarang belum ada kejelasan. Pernah pihak perusahaan berjanji akan memberikan jawaban atas keinginnan masyarakat, namun jawabannya malah menyakitkan hati ” ujar Ali

Menyakitkan hati maksudnya adalah pihak perusahaan menyatakan bahwa hasil pansus yang dilakukan DPRD keliru, maka mereka merasa tidak melakukan kesalahan dalam penanaman sawit tersebut. ” Padahal mereka sudah melakukan kajian dan turun ke lapangan ” ujarnya.

Dan kondisi di lapangan terbukti bahwa sebelum tahun 1990 an lokasi perkebunan adalah lahan pertanian menanam padi dan perkebunan karet masyarakat kurang lebih 750 hektare terletak di Sungai Linau, Sungai Odang Komang, Sungai Odang Pondok Gouk Dusun Air Kuning Desa Kerumutan merupakan lahan perladangan tempat menanam padi dan karet masyarakat, berikut sungainya tempat mencari ikan buat kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain itu ada juga pohon Sialang tempat lebah bersarang yang dipelihara masyarakat untuk dimanfaatkan madunya .

Namun pihak perusahaan melakukan pengrusakan hutan dan lingkungan, dan merambah hutan menjadi kebun sawit di luar HGU dan menutup dan merubah aliran sungai sehingga mengakibatkan kerugian hilangnya mata pencaharian masyarakat karena ikan-ikan yang selama ini ditangkap untuk dimakan dan dijual tidak ada lagi.

“Untuk itu sudah selayaknya mereka yang merusak hutan dihukum dan warga mendapatkan kompensasi sebesar 20 persen ” jelasnya.

Dalam aksi demo tersebut akhirnya perwakilan masyarakat dipanggil oleh perusahaan untuk melakukan perundingan (budi)

 

  • Share