Buruh Kecewa, Disnaker Rohul Limpahkan Kasus ke Provinsi

  • Share

# Gara gara Mediator Sakit

Kabun : (rina.com) : Para buruh yang terlibat kasus kerja dengan PT Padasa Enam merasa kecewa kepada pemerintah Rokan Hulu, karena penyelesaian sengketa kerja antara mereka dengan pihak perusahaan menjadi lama dan berlarut-larut.

Dan yang membuat semakin kecewa, penyelesaian sengketa ini malah dilimpahkan ke dinas tenaga kerja propinsi Riau. “Kami datang ke Dinas tenaga kerja Rohul di Pasir Pangarian mencari kejelasan, malah mendap informasi bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja propinsi Riau ” jelas Amir salah satu perwakilan buruh kepada media Ruang Indonesia Bicara di Kabun (16-12-26).

Tentu saja mereka merasa kecewa, karena sudah lama menunggu sengketa ini diselesaikan namun malah mereka harus ke Pekanbaru

Sementara jarak Kabun dengan Pekanbaru sangat jauh bagi mereka dan tentunya butuh biaya yang tinggi.

Hal lain yang membuat mereka kecewa adalah alasan pelimpahan kasus ini karena mediator yang mengurusi hal ini sedang sakit sedangkan dinas tenaga kerja tidak punya mediator pengganti

“Apa memang hanya satu orang saja mediator di Rohul ini?, rasanya mengenaskan sekali kalau untuk kabupaten sebesar Rohul hanya punya satu tenaga mediasi” tanyanya.

Amir lebih jauh mengatakan kondisi ini membuat mereka bertanya dengan serius, apakah hak-hak buruh boleh tertunda hanya karena negara tidak siap secara administratif?

“Ternyata para buruh memang selalu diabaikan ” keluhannya.

Saat ini mereka para buruh yang sedang terlibat sengketa harus berfikir ulang dan mencari cara jika harus ke Pekanbaru, tentunya memerlukan waktu dan biaya yang besar, padahal mereka hanyalah buruh kecil dan sudah dizalimi perusahaan pula.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rokan Hulu Zulhendri. S. Sos. M. IP (foto: Istimewa)

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Transnaker) Rokan Hulu Zulhendri. S. Sos M.Ip dalam penjelasannya melalui surat resminya dengan nomor :500.12.12.2/diskopumkmtransnaker-tkhl) 309 menyatakan bukan hanya kasus Amir Cs saja yang dilimpahkan, namun terhitung sejak tanggal 26 November yang lalu sesuai tanggal surat maka ada lima kasus sengketa kerja yang dilimpahkan ke propinsi Riau.

Dan dijelaskan bahwa alasan pelimpahan ini bukan disebabkan mediator hubungan industrial di tingkat kabupaten tidak dapat menjalankan tugas akibat sakit, sehingga proses penyelesaian kasus terhenti.

Dalam dokumen pelimpahan tersebut terdapat lima pengaduan hubungan industrial yang belum terselesaikan, antara lain:

Permohonan mediasi tripartit oleh SPPK FSPMI PT Karya Cipta Nirvana. Pengaduan pekerja atas nama Ady Suhendra Nababan, melalui kuasa hukum. Pengaduan FKUI KSBSI PT Padasa Enam Utama, di mana klarifikasi telah dilakukan namun tidak mencapai kesepakatan. Pengaduan karyawan PT Padasa Enam Utama Kebun Kalianta satu terkait penyelesaiana hubungan industrial. Laporan tidak diberikannya hak kompensasi oleh Kantor Hukum I.J.W & Associates. (Yat)

Editor: Rina Hasan
  • Share