Kabun (rina.com) : Camat Kabun Anang Perdana Putra, S.STP menegaskan bahwa aktivitas penanaman kelapa sawit di daerah aliran sungai (DAS) yang dilakukan PT Padasa Enam Utama merupakan pelanggaran aturan lingkungan dan telah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Menurut Anang, penanaman sawit di tepi Sungai Lou jelas menyalahi ketentuan yang mewajibkan kawasan DAS ditanami tanaman penahan tebing, bukan tanaman produksi.
“Penanaman di DAS seharusnya menggunakan tanaman penahan tebing. Tapi yang terjadi justru ditanami sawit. Ini tanaman produksi dan bahkan dipanen oleh perusahaan,” tegas Anang.
Ia menilai kondisi tersebut bukan terjadi secara tidak sengaja. Pasalnya, tanaman sawit di kawasan DAS itu sudah tumbuh besar dan tinggi, menandakan aktivitas tersebut telah berlangsung lama.
“Tanamannya sudah besar. Artinya ini bukan baru setahun dua tahun, tapi sudah berjalan lama, bahkan bisa puluhan tahun,” ujarnya.

Anang menyebut pelanggaran serupa tidak hanya terjadi di Sungai Lou, tetapi juga ditemukan di sejumlah sungai lainnya di wilayah Kecamatan Kabun, seperti Sungai Batu Langkah, Sungai Aliantan, dan Sungai Giti.
Yang lebih memprihatinkan, lanjut Anang, dampak dari aktivitas tersebut kini dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Sungai-sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga perlahan kehilangan fungsinya.
“Ini bukan sekadar melanggar aturan lingkungan, tapi sudah mengganggu kehidupan masyarakat. Sungai digunakan warga untuk mandi, kebutuhan sehari-hari, sampai mencari ikan. Sekarang ikan makin sulit didapat,” katanya.
Ia juga menyoroti dampak ekologis yang semakin nyata akibat rusaknya kawasan DAS. Saat musim kemarau, warga mengalami kekurangan air, sementara pada musim hujan justru dilanda banjir.
“Tidak ada lagi yang menahan air. Kemarau kekeringan, hujan kebanjiran. Ini akibat DAS yang tidak dijaga sebagaimana mestinya,” tegas Anang.

Camat Kabun menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa terus dibiarkan dan perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait, mengingat dampaknya menyentuh langsung hak dasar masyarakat atas lingkungan yang sehat dan sumber air bersih (team)
